AYOBOGOR.COM - Berikut adalah Profil Lee Ji-han, Aktor Korea Selatan yang jadi korban meninggal dunia tragedi Itaewon.
Tragedi Malam perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan berujung celaka hingga menewaskan sekitar 151 orang pada Sabtu (29/10/2022).
Dalam peristiwa tersebut, aktor Korea Selatan bernama Lee Ji-han dikonfirmasi menjadi korban meninggal dunia.
Informasi meninggalnya aktor yang pernah menghiasi layar kaca Indonesia itu diumumkan oleh agensi 935 Entertainment lewat akun resminya @935ent pada Minggu (30/10/2022) dan mengejutkan para penggemar K-Pop Indonesia.
Di Twitter, tagar #Rest In Peace dan #Lee Jihan jadi trending topik pada Senin (31/10/2022) yang diikuti dengan ungkapan belasungkawa warganet dan para penggemar yang sekaligus mengingat jejak karier Lee Ji-han di dunia entertainment.
“Rest in Peace buat idol aktor Lee Jihan. Padahal dia kayaknya mau start karir aktingnya tapi malah kayak gini,” tulis akun @chan__dimple.
“Omaygat aku baru ngeh masa, kalau Lee Jihan prnh jdi bintang iklan Luwak White coffee, breng Beby Stabina dan Mawar eva. Rest in peace,” tulis akun @mynameit_s.
Dikenal pernah jadi bintang iklan Indonesia, siapa Lee Ji-han dan bagaimana jejak kariernya di dunia entertainment? Simak selengkapnya di bawah ini.
Profil Lee Ji-han
Artikel Terkait
KJP Plus November 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya di Sini!
Perhatikan! Ini Daftar 22 Shampo Unilever Mengandung Bahan Berbahaya Pemicu Kanker
Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1 Dibuka? Ini Syarat dan Jurusan Paling Berpeluang Jadi PNS
Tinggi Air Bendungan Katulampa Aman, Masyarakat Harus Tetap Waspada
Ini Cara Kerja Benzena Picu Kanker, Senyawa Kimia Berbahaya dalam 22 Shampo Unilever
Lesti Kejora Sedang Hamil Anak Kedua? Yaah, Malah Mau Bangkrut
Jadwal Proses Seleksi P3K 2022 Terlengkap, Sampai Awal Tahun Depan
CPNS 2023 Segera Dibuka, Perhatikan 10 Jurusan yang Berpeluang Besar Lulus PNS
7 Fakta Kejadian di Itaewon yang Tewaskan 153 Orang
Dibuka Hari Ini, Honorer dengan Kategori Berikut Tidak Perlu Bikin Akun P3K 2022 Melalui SSCASN