AYOBOGOR.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 akan diberikan kepada pekerja dengan nilai sebesar Rp 600.000.
Penyaluran BSU tahap 7 dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Penyaluran BSU ditargetkan selesai sampai akhir Oktober 2022. Berikut cara cek penerima BSU tahap 7:
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Senin 31 Oktober 2022
Cara cek penerima BSU Tahap 7 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungin situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email
3. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
4. Lengkapi profil biodata yang diperlukan seperti foto profil, status pernikahan, tipe lokasi dan sebagainya. Jika sudah klik lanjutkan.
Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair? Ini Lho Besaran Dana untuk Siswa SD, SMP dan SMA Jakarta
5. Sistem pada situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status calon, ditetapkan, dan tersalurkan.
Adapun tata cara pencairan BSU tahap 7 di kantor POS meliputi langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke kantor Pos
- Membawa Kartu Tanda Penduduk
- Menunjukan tangkapan layar atau screenshoot status pekerja di SiapKerja.
- Notifikasi dari bsu.kemnaker.go.id yang menyatakan "BSU Anda Telah Disalurkan,”
- Calon penerima BSU tahap 7 jika tidak bisa mengakses laman, maka membawa surat keterangan sebagai penerima dari perusahaan masing-masing untuk memperkuat verifikasi di kantor Pos.
Syarat mendapatkan BSU 2022 adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Portal Website SSCASN PPPK 2022 untuk Guru Honorer Dibuka
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Bukan PNS, TNI dan Polri. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Adapun Tahapan Status Penerima BSU 2022 adalah:
Tahap 1: Calon maka terpilih sebagai calon penerima BSU
Tahap 2: Penetapan maka ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran maka dana BSU sudah disalurkan.
Demikian informasi soal BSU tahap 7. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.