AYOBOGOR.COM -- Link pendaftaran P3K guru 2022 bisa kamu akses untuk mendaftar PPPK tahun ini.
Seleksi ASN guru bisa kamu ikuti dengan mengakses link pendaftaran P3K guru 2022.
Namun Link pendaftaran PPPK guru 2022 hanya dapat diakses oleh guru yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam penyeleksian ASN guru.
Kamu wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan saat mengikuti seleksi P3K 2022 untuk guru.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan Isi 8 Orang, Sudah Tak Histeris Lagi
Pelamar prioritas dan pelamar umum yang dapat mengakses Link daftar PPPK guru 2022. Berikut adalah syarat untuk melamar P3K 2022 untuk guru:
1. Merupakan pelamar prioritas, yang terdiri dari, pelamar yang mengantongi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta, pelamar prioritas kedua, pelamar, dan pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
4. Tidak pernah dipidana penjara
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki ijazah pendidikan atau setidaknya gelar sarjana
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka dengan Syarat Ini
Jika sudah memenuhi kesepuluh persyaratan tersebut, maka Anda dapat mengakses link pendaftarannya.
Adapun link pendaftaran P3K 2022 untuk guru dapat diakses di laman SSCASN pada link https://www.sscasn.bkn.go.id.
Link tersebut diakses untuk membuat akun pendaftaran sekaligus untuk mendapatkan kartu peserta pendaftaran.
Selanjutnya bagi guru yang mau daftar, silakan menuju pilihan P3K pada situs resmi milik BKN tersebut.
Situs tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Sehingga tidak semua orang dapat diberikan izin masuk atau akses jika belum diaktifkan oleh BKN atau Panselnas sebagai panitia pelaksana pengadaan ASN.