Karena itu, pihak BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tidak sesuai.
Untuk pendaftaran seleksi Guru PPPK 2022, yang merasa telah memenuhi persyaratan. Baiknya memerhatikan kembali dokumen wajib yang dibutuhkan melalui laman SSCASN.
1. Pelamar harus melakukan scan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika belum memiliki bentuk fisik E-KTP.
2. Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb. Foto harus berwarna.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa, Terlibat Jaringan Narkoba
3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar atau dituju. Catatan untuk lulusan dalam negeri sertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
4. Scan transkrip nilai asli dan juga scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.
5. Pelamar harus melampirkan surat pernyataan yang di ketik dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam di atas materai 10.000.
6. Terkhusus untuk penyandang disabilitas, harus menyiapkan dokumen tambahan yaitu surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Baca Juga: Innalillahi, Seorang Warga Klapanunggal Bogor Tewas Tersambar Petir
Demikian tanggal pendaftaran PPPK 2022, dan dokumen yang diperlukan agar terangkat jadi ASN.***