Akhirnya! Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 20:55 WIB
Putri Candrawathi yang saat ini telah resmi ditahan. (Instagram/ revalhairstylist)
Putri Candrawathi yang saat ini telah resmi ditahan. (Instagram/ revalhairstylist)

JAKARTA,AYOBOGOR.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri mulai hari ini Jumat (30/9/2022).

Selain itu Kapolri menegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Putri Candrawathi dalam penahanan. Ia akan disamakan seperti tahanan lain. Adapun hak-haknya seperti mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan tetap diberikan seperti para napi pada umumnya.

Melansir Republika, penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.

Baca Juga: Viral! Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan memiliki anak.

Pada Kamis (1/9/2022) lalu, Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Selain masih memiliki anak kecil ia mengaku kondisi kesehatan kurang stabil. Akhirnya Kepolisian belum menahan dan dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Baca Juga: Polri: 6 Perwira Diduga Halangi Penyidikan di Rumah Ferdy Sambo  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Adapun sejak Jumat pagi Putri Candrawathi dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas Demi Transparansi

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X