nasional

Fantastis! Tunjangan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ada yang Capai Rp117 Juta, Apa Jabatannya?

Katarina Erlita
Senin, 20 Februari 2023 | 19:42 WIB
Fantastis! Tunjangan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ada yang Capai Rp117 Juta, Apa Jabatannya? (disnakertrans.kulonprogokab.go.id)

AYOBOGOR.COM — Ternyata ada PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tunjangannya fantastis yakni mencapai Rp117 jutaan. Kira-kira apa jabatannya?

Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan profesi yang didamba-dambakan oleh sebagian besar para tenaga kerja maupun anak muda di Indonesia yang sedang mencari pekerjaan.

Tidak sedikit masyarakat yanng beranggapan bahwa profesi ini merupakan pekerjaan yang sangat dipandang di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 6 Juta Langsung Cair, Bukan BPUM 2023 di Eform.bri.co.id

Mereka beranggapan bahwa mejadi PNS berarti mereka mempunyai jabatan yang terhormat karena adanya jaminan kepastian masa depan, penghasilannya serta aneka tunjangan diluar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapat gaji pokok yang diberikan, mereka pun mendapat tunjangan yang sangat fantastis nominalnya yang megalahkan besaran gaji pokok itu sendiri.

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki nominal tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi dan jabatan yang diemban.

Secara umum, hal ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpes) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2015 dalam Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Laga Persija vs Barito Putera Liga 1 Sudah Dibuka, Cek Harga dan Kategorinya

Peraturan ini membahas tentang honorium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.

Salah satunya dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ada dalam kementrian Keuangan yang memiliki pendapatan yang cukup menjanjikan.

Adapun tunjangan terendah yang diterima ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I jabatan 27 atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

Eselon I sendiri merupakan hirarki jabatan struktural tertinggi. Eselon I menjadi hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yakni Eselon IA dan Eselon IB.

Baca Juga: Penerima PKH di Wilayah Ini Bisa Ambil Rp 3 Juta di Kantor Pos Besok, Ini Syaratnya!

Halaman:

Tags

Terkini