umum

Apa Boleh Polisi Naik Dua Pangkat Sekaligus, Bagaimana Ketentuannya? Seperti yang Diminta Keluarga Brigadir J

Minggu, 19 Februari 2023 | 09:49 WIB
Nofriansyah Yosua Hutabarat datau Brigadir sesama hidup (WIKI)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait ketentuan jika Polisi naik pangkat!

Diketahui, orang tua Brigadir J meminta pangkat mendiang anaknya dinaikkan dua tingkat, dari brigadir polisi menjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Yosua layak mendapatkan kenaikan pangkat dua tingkat karena tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Lain Dulu Lain Sekarang, Jokowi Kini Anggap Menterinya Rangkap Jabatan Tak Masalah

Permintaan ini disampaikan langsung orang tua Brigadir J dan tim kuasa hukumnya ke pihak kepolisian, Jumat (17/2/2023).

"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," kata Kamaruddin di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta.

Bagaimana kententuan dan syaratnya jika naik dua pangkat?

Dilansir dari suara.com, Minggu (19/02/2023), aturan resmi kepolisian tak mengatur secara eksplisit apakah seorang anggota Polri boleh maupun tidak boleh mendapat kenaikan dua pangkat sekaligus.

Namun dalam praktik umumnya, seorang anggota kepolisian naik satu pangkat tiap diberikan kenaikan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Minta Kenaikan 2 Pangkat, Nikita Mirzani Sewot, Singgung Ambil Pangkat Ferdy Sambo 

Peraturan Kapolri tersebut merinci beberapa jenis kenaikan pangkat yakni reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat anumerta yang diperjuangkan oleh keluarga Brigadir J diberikan kepada seorang anggota kepolisian yang wafat saat bertugas.

Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang anggota kepolisian. Syarat umum ini berlaku pada kenaikan pangkat reguler selain kenaikan anumerta alias polisi yang bersangkutan masih hidup.

Halaman:

Tags

Terkini