Setidaknya ada beberapa tokoh militer di Indonesia yang mendapatkan gelar ini yakni Jenderal Besar yang diberikan kepada Soedirman dan beberapa diberikan kepada para korban G30S atau Gerakan 30 September 1965 silam.
Selanjutnya pihak ahli waris harus memenuhi enam syarat penting untuk mengajukan kenaikan pangkat Aipda Anumerta untuk Brigadir J.
6 Syarat Pengajuan Gelar Aipda Anumerta
1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
3. Visum et repertum dari dokter;
4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
6. Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Demikian enam syarat penting yang harus dipenuhi oleh ahli waris Nofriansyah Yosua Hutabarat jika ingin mengajukan kenaikan pangkat Aipda Anumerta untuk mendiang Brigadir J.***