nasional

Bharada E Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Pendapat Dua Guru Besar Hukum

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:43 WIB
Pendapat dua guru besar soal vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E (PMJ News)

Terhadap JC juga penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana, atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku.

Dari perspektif kriminologi, lanjut Prof Amir, hal lain yang pertimbangan hakim ialah Bharada E melakukan kejahatan sebab adanya relasi kuasa. Meskipun itu bukan sebagai alasan penghapus pidana, hanya saja ini bisa menjadi alasan peringanan pidana.

Baca Juga: Formasi dan Syarat Lowongan Kerja BUMN PT Telkom Indonesia Terbaru 2023

"Ini menjadi Constrainte morale, atau peringanan karena alasan moral," lanjut Prof Amir.

Sisi lain, adanya tekanan publik dalam proses transparansi penegakan hukum menjadikan pengawalan kasus menjadi hal yang penting.

Kasus sambo tidak akan terbongkar seperti ini kalau bukan psikologi publik yang bgitu kuat dalam menekan dan mempengaruhi media. Hal ini menjadikan institusi penegak hukum membongkar kejahatan walaupun terjadi di internalnya sendiri.

Point Kejujuran bharada E dalam mengakui seluruhnya menjadi salah satu hal yang diapresiasi hakim.

Baca Juga: Mengenal Erick Thohir Lebih Dalam, Begini Profil dan Rekam Jejaknya di Dunia Olahraga

"Paling tidak putusan ini menyebabkan baharada E kemungkinan tetap menjadi anggota Polri," tuturnya.

Praktisi Hukum Anwar Ilyas mennyebut vonis yang dibacakan berdasar pada pertimbangan hakim dalam menilai fakta yang terbukti di persidangan.

Hal ini juga didasari oleh keyakinan hukuman yang diberikan merupakan adil bagi terdakwa Bharada E.

Jika melihat tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun, tentu sepintas masyarakat melihat ada ketimpangan dan disparitas putusan dengan terdakwa yang lain, padahal sebagai JS, Terdakwa Bharada E dipandang telah membuka tabir rekayasa terdakwa FS dan PC.

"Hal lebih penting saya kira adalah keluarga Brigadir Joshua telah memaafkan satu-satunya terdakwa yaitu Bharada E. Beda dengan terdakwa lain yang malah meminta dihukum berat," singkatnya.

Pakar Sosiologi Hukum Unhas Prof Irwansyah menyebut, vonis hakim terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan putusan yang ideal.

Sebab, unsur-unsur utama kesadaran hukum terpenuhi. Menurutnya, ini adalah putusan tingkat pertama yang paling ideal selama 10 tahun belakang.

Halaman:

Tags

Terkini