Syarat menjadi justice kolaborator
syarat untuk menjadi justice collaborator tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir. diantara lain:
1. Justice collaborator bukanlah pelaku utama
2. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
Baca Juga: Cek Bansos Rp 600 Ribu di Cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Langsung Cair di Kantor Pos Hari Ini
3. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
4. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Berikut keuntungan menjadi Justice Colaborator
- Seorang saksi pelaku yang bekerjasama memiliki peluang atau kesempatan yang sangat lebar dan menjanjikan mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim dibandingkan dengan pelaku yang lain.
- Justice collaborator bisa mendapatkan remisi atau pemotongan dan pengurangan masa hukuman, pemotongan masa hukuman.
- Justice collaborator juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, hal ini memungkinkan terjadi walaupun pelaku adalah pelaku tindak pidana khusus, dengan catatan pelaku telah menjalani 2/3 masa hukumannya. (Magang AYOBOGOR.COM/Priscilla Ainaya)