AYOBOGOR.COM -- Ada alasan tertentu yang membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman yang ringan. Hal ini berhubungan dengan perannya sebagai justice collaborator.
Bharada Richard Eliezer atau Bharaza E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir j.
Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Rute Angkot Ber-AC di Kota Depok
Pada mulanya Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat keringanan hukuman karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Namun harus diketahui, dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan permohonan status justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Status Justice collaborator inilah yang menyebabkan Eliezer mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutannya.
Lalu, apa itu justice Collaborator yang membuat Richard Eliezer mendapat keringanan masa tahanan?
Berikut adalah pengertian, syarat dan keuntungan menjadi justice collaborator
Pengertian justice collaborator
Justice collaborator dalam istilah hukum merujuk kepada pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dalam artian lain seorang pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu Jaksa Penuntut Umum dengan mengungkap tindak pidana dengan memberikan informasi, bukti dan kesaksian yang valid guna menyelesaikan perkara tindak pidana, dengan catatan yang bersangkutan bukanlah seorang pelaku utama.
Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta, KAJ dan KPDJ 2023 Cair? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta