nasional

Seleksi CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Tahun, Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ternyata Umur Segini

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi PNS. Cek batas usia pensiun PNS (Menpan.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Berapa batas usia pensiun PNS? Ketahui untuk tambah wawasan sebelum ikut seleksi tes CPNS 2023. 

Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK diprediksi masih meningkat.

Gaji dan tunjangan masih menjadi faktor yang membuat masyarakat, terutama fresh graduate ingin menjadi ASN.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama, Tak Perlu Nembak atau Pakai Orang Dalam

Tak hanya lulusan sarjana atau diploma, lulusan SMA sederajat juga bisa ikut seleksi CPNS 2023.

Apabila seleksi CPNS 2023 bisa diikut SMA atau SMK, maka itu artinya usia 18 tahun pun bisa ikut mendaftar jika ada rekrutmen CPNS.

Terlebih banyak instansi atau kementerian yang membuka rekrutmen CPNS untuk lulusan SMA.

Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Online, Bisa Dapat Pinjaman Modal Rp25 Juta Sampai Rp500 Juta

Salah satu instansi atau kementerian yang membuka formasi di CASN tahun-tahun sebelumnya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Diketahui pada tahun 2021, sekitar 684 formasi dibuka untuk lulusan SMA sederajat.

Pada tahun 2021, Kemenhub membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat sebanyak 684 formasi dan menjadi jumlah yang cukup besar.

Baca Juga: 3 Jenis Lowongan Kerja Calon Pegawai Pendukung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2023

Lantas batas usia pensiun PNS adalah umur berapa? Untuk aturan batas pensiun PNS sendiri telah diatur melalui surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.

Halaman:

Tags

Terkini