2. Memiliki NIK terdaftar di Data Kependudukan Kemendagri
3. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin
Apabila Anda memenuhi syarat di atas, Anda bisa membuat surat permohonan menjadi penerima PBI JK dan mengirimkannya ke kantor desa atau kelurahan setempat. Jangan lupa melampirkan berkas fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Lulusan SMA hingga S1 Dibuka Besok
Perangkat desa akan melakukan verifikasi kemudian meneruskan surat ini ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Jika dari hasil verifikasi dan validasi Kementerian Sosial dinyatakan lolos, maka data Anda akan diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk dimasukkan ke dalam database sebagai penerima bansos PBI JK.
Anda tak perlu khawatir proses pendaftaran bansos berjalan lama. Sebab, Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah menegaskan bahwa enetapan penerima bansos 2023 dilakukan setiap bulan.
"Pekan pertama setelah menetapkan DTKS, saya membuka kesempatan ke daerah agar bisa mengirimkan data hasil verifikasi di daerah mereka. Kemudian saya tetapkan di pertengahan bulan," kata Mensos.
Cara Mencairkan Bansos PBI JK
Baca Juga: Gawat! Aturan Baru Kemensos Banyak Nama Penerima Bansos 2023 Dicoret, Sudah Cek?
Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk penerima PBI JK setiap bulan. Besaran iuran yang dibayar sebesar Rp 42 ribu diambil dari dana APBN dan APBD.
Lalu, bagaimana cara mencairkan PBI JK? Apakah dana bansos yang dikumpulkan terakumulasi setiap bulan dan dicairkan bersamaan?
Kabar buruk untuk Anda yang berharap PBI JK berupa uang yang bisa dicairkan, faktanya iuran yang dikirim pemerintah langsung masuk ke rekening pusat BPJS Kesehatan.
Rekening tersebut terpusat dalam satu wadah dengan sistem subsidi silang. Maksudnya, peserta sehat akan membiayai pengobatan peserta sakit.