AYOBOGOR.COM -- Ada informasi terbaru untuk para penerima KPM PKH terkait surat undangan pencairan dari pihak PT. Pos, yang akan segera dibagikan di daerah untuk pencairan bantuan sosial (Bansos) PKH tahap 1 dan BPNT.
Para penerima PKH dan BPNT juga perlu menyiapkan tiga berkas sebagai syarat wajib pengambilan uang bantuan di kantor Pos.
Namun pencairannya akan dilakukan bertahap dan berbeda-beda di masing-masing daerah.
Baca Juga: Cek BPNT 2023 Sekarang di Cekbansos.kemensos.go.id, Resmi Cair Berupa Uang di Kantor Pos
Kemudian ada tiga berkas yang harus disiapkan oleh PKH dan BPNT untuk bisa mengambil bantuan di Kantor Pos Indonesia.
Tiga berkas tersebut, yang pertama para KPM wajib membawa KTP, kedua wajib membawa Kartu Keluarga atau KK.
Kemudian berkas ketiga, wajib membawa surat undangan pencairan dari pihak PT Pos yang sudah diterima.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Diputuskan Hakim Setelah Ulang Tahun ke-50 Sang Mantan Jenderal
Ketiga berkas ini harus disiapkan agar bisa mengambil bantuan di Kantor Pos atau di balai desa.
Sebelumnya, terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT, Menteri Sosial Tri Rismaharini, menyampaikan akan mengusahakan untuk pencairan PKH tahap 1 melalui Pos Indonesia.
Tetapi di sini tentu saja memerlukan anggaran untuk penyaluran di PT Pos.
Di mana untuk anggaran yang diperlukan yaitu kisaran Rp200 miliar lebih, melalui PT Pos.
Untuk jadwal pencairannya sendiri, melihat dari kendala yang ada di lapangan, kemungkinan besar tentu saja akan disalurkan apabila pemblokiran dana bantuan sosial (Bansos) sudah dibuka Kemenkeu, dan juga uang untuk biaya penyaluran di PT Pos ini sudah terpenuhi.