nasional

Mohon Bersabar Ini Ujian, 4 Golongan Dipastikan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49! Siapa Saja?

Senin, 13 Februari 2023 | 15:40 WIB
Ilustrasi gelombang 49 Kartu Prakerja. Ini daftar orang yang tak bisa daftar Prakerja. (Instagram.com/@prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut 4 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 49 tahun 2023. Cek siapa saja dan alasannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan jika di tahun 2023 ini Kartu Prakerja pasti kembali digelar.

Bahkan, menurut Menko Airlangga soal penyaluran Kartu Prakerja di tahun 2023 ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Baca Juga: Link Daftar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Ikut Pelatihan

“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga.

Kabar baik lagi, jika program Kartu Prakerja di Prakerja.go.id ini sudah bukan lagu program bansos melainkan semi bansos. Sehingga penerima PKH, BPUM, dan BSU subsidi gaji bisa ikut program kartu Prakerja.

Selanjutnya, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.

Baca Juga: Laba Konsolidasi BUMN Meningkat, Erick Thohir Jelaskan Faktor Utamanya

Selain penerima bansos, ada beberapa kriteria orang yang bisa ikut daftar Karu Prakerja gelombang 49, seperti syarat daftar prakerja di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahu dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Aksi Perempuan Penumpang Motor Beri Jalan untuk Ambulans Lewat Viral, Netizen Salut

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Halaman:

Tags

Terkini