nasional

Perhatikan! Ini Kriteria Penerima PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Simak Penjelasannya

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:22 WIB
Perhatikan! Ini Kriteria Penerima PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Simak Penjelasannya

1.Penerima manfaat harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP

2. Penerima manfaat harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

3. Keluarga dari penerima manfaat harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

4. Penerima manfaat berstatus yatim, piatu, yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

5. Penerima harus terdaftar di dalam Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

6. Penerima manfaat yang terkena bencana alam

7. Penerima manfaat yang putus sekolah dan berharap untuk kembali ke sekolah

8. Penerima manfaat dengan penyandang cacat fisik dan orang tua yang terkena PHK

9. Penerima manfaat dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal di rumah yang sama

Perlu diketahui bahwa batas akhir aktivasi rekening simpanan pelajar atau SimPel hingga 15 Februari 2023.

Aktivasi rekening SimPel PIP 2023 merupakah menjadi salah satu syarat pencairan dana PIP ke rekening siswa.

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PIP, Anda dapat mengecek status penerima secara online pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi mengenai kriteria penerima PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Halaman:

Tags

Terkini