nasional

Kemensos Usul Penambahan Anggaran Bansos PBI JKN 2023, Jumlahnya Fantastis!

Katarina Erlita
Jumat, 10 Februari 2023 | 13:24 WIB
Kemensos Usul Penambahan Anggaran Bansos PBI JKN 2023, Jumlahnya Fantastis! (instagram.com/@kemensosRI)

AYOBOGOR.COM - Kemensos sedang mengusulkan untuk menambah dana BPI JKN 2022. Jumlah anggaran yang diusulkan nilainya fantastis.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada, Rabu 8 Februari 2023.

Kemensos meminta penambahan pada bagian penerima bantuan iuran sebesar Rp111.400.000.

Baca Juga: 4 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Jayapura 5,4 Magnitudo, Sekolah Diliburkan

Jumlah fantastis itu diusulkan Kemensos setelah menerima banyak data tambahan mengenai masyarakat yang layak dapat PBI JKN.

Tetapi hingga kini pihak Kemensos tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan dana yang dialokasikan oleh Kemensos untuk PBI JKN.

PBI JKN sendiri adalah program BPJS Kesehatan yang khusus diberikan kepada fakir miskin, dan orang yang tidak mampu, mereka tidak perlumembayar iuran setiap bulannya karena telah dibayar oleh pemerintah.

“Permintaan daerah banyak sekali, kami tidak bisa penuhi. Tetapi memang betul, setelah kami cek usulan itu memang betul”. ujar Mensos Risma dilansir AYOBOGOR.COM dari Youtube Komisi VIII DPR RI Channel.

Baca Juga: Wuling Baojun 310 Masuk di Indonesia Kapan? Ini Jadwal dan Harganya

Dana yang dimiliki Kemensos untuk bansos PBI JKN saat ini adalah Rp96.800.000.

Upaya untuk menambah anggaran telah diusulkan ke pihak Kementerian Keuangan, meskipun permintaan itu belum disetujui.

Tentunya Kemensos berharap Kemenkeu bisa menyetujui permintaan soal penambahan anggaran untuk bantuan sosial tersebut.

“Nilai dana yang disalurkan pada Januari 2021 itu sudah Rp 96.788.000, kalo ini kita bersihkan datanya ini tinggal Rp 8.753.000 ini karna ganda, meninggal, dan sebagainya” tutur Mensos Risma.

Baca Juga: Info Loker BUMN! PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Cek Persyaratan dan Kriteria Pelamar di Sini

Halaman:

Tags

Terkini