nasional

Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023, Ini 7 Syarat Bagi KPM Agar Bansos Bisa Cair dan Tidak Dihapus

Rabu, 8 Februari 2023 | 19:09 WIB
Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023, Ini 7 Syarat Bagi KPM Agar Bantuannya Bisa Cair dan Tidak Dihapus (AyoBogor.com)

Persyaratan keempat yaitu, masih memiliki komponen PKH. Bantuan PKH ini merupakan bantuan yang berbeda dengan bantuan BPNT taupun BLT.

Karena di PKH ini walaupun masyarakat tersebut sebagai layak bantu secara sosial ekonomi namun apabila tidak ada komponen nya maka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.

Komponen PKH yaitu:

 - Kesehatan:Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.

- Pendidikan: Anak sekolah SD-SMA sederajat.

- Kesejahteraan sosial: Lansia usia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.

Persyaratan kelima anak yang masih sekolah harus terdaftar dalam data sekolah/Dapodik/Emis bagi yang di pesantren.

Apabila tidak terdata didata sekolah maka bantuan PKH nya tidak dapat dicairkan.

Syarat yang keenam apabila Anda termasuk dalam kriteria komponen ibu hamil atau disabilitas berat maka wajib terdata dalam DTKS.

Caranya Anda cukup melapor pada bagian petugas sign engine setempat atau melapor pada pendamping sosialnya, hingga data anda dapat diinput pada sign engine.

Syarat yang ketujuh atau yang terakhir Anda tidak termasuk dalam data yang tidak melakukan transaksi selama 3 kali berturut-turut pada tahap sebelumnya

Apabila termasuk dalam KPM yang tidak melakukan transaksi selama 3 tahap berturut-turut maka data akan dihapus oleh pusat dan dianggap tidak butuh bantuan sosial lagi.

 

Halaman:

Tags

Terkini