2. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik
3. Melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
Baca Juga: All New Toyota Rush 2023 Makin Sangar, Harga Murah, Mesin Hybrid Super Canggih!
4. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
5. Mengajar di satuan pendidikan yang berada di daerah khusus seperti daerah terpencil, daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakatnya terpencil, daerah perbatasan negara lain, daerah terdampak bencana, maupun daerah yang terdampak keadaan darurat dengan dibuktikan surat keputusan mengajar
Persyaratan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi:
1. Merupakan guru Aparatur Negeri Sipil atau ASN daerah yang berada di bawah naungan kementerian
2. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik
3. Belum punya sertifikasi pendidik
4. Pendidikan akademik minimal D4 atau S1
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
6. Melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
7. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik
9. Tercatat aktif di data pokok pendidikan atau Dapodik
Itu dia informasi terkait tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan yang nantinya bakal disalurkan khusus untuk guru non sertifikasi 2023.