1. Cara pertama
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Hasilnya akan di tampilkan oleh berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa lainnya.
Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ CAIR FEBRUARI 2023? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
2. Cara kedua
Cara ini dapat dilakukan dengan mandiri tanpa harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
- Pertama masyarakat wajib mendownload "aplikasi cek bansos" yang dapat diunduh melalui Appstore atau Playstore.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Honda BeAT, Yamaha Rilis Skutik Terbaru yang Lebih Kekinian
- Lalu membuat akun serta mengisi data diri dengan jelas dan lengkap sesuai arahan aplikasi cek bansos tersebut.
- Setelah berhasil mendaftar, pendaftar hanya tinggal menunggu hasil proses verifikasi dan validasi.
- Hasilnya akan ditampilkan di dalam aplikasi cek bansos dan pendaftar akan di pandu untuk langkah selanjutnya.
Nah itu dia 2 langkah mudah untuk melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: PENGUMUMAN SELEKSI GURU ASN PPPK Resmi Ditunda Tuai Beragam Respon, Ini Cara Cek Hasil Seleksi