Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan bansos program PENA:
1. Usia maksimal 45 tahun
2. Terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 tahun 2022
3. Terakhir, tercatat dalam DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI Dibentuk, Kapolda Metro Jaya: Eksternal dan Internal
Selain syarat diatas maka KPM-PKH tidak bisa mendapat atau di data untuk program PENA ini.
PENA merupakan program pemberdayaan kementerian sosial Indonesia sebagai bentuk informasi untuk penanganan kemiskinan bagi keluarga penerima manfaat yang kepala keluarganya masih berusia produktif.
Para penerima KPM yang akan mendapatkan program ini akan mendapatkan modal usaha sesuai dengan usaha yang akan mereka rintis.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Anak Sekolah dan Balita Langsung Dapat Rp 3 Juta, Modal HP dan KTP
KPM juga akan mendapatkan pendampingan terkait dengan menjalankan usaha agar usahanya dapat tambah maju dan pada akhirnya mereka harus graduasi atau keluar dari program PKH.
Tolok ukur kesuksesan dari program ini adalah KPM graduasi atau keluar dari kepersertaan program ini secara mandiri karena sudah dibantu pogram pemberdayaan PENA.
Kemudian selain program PENA konsolidasi di Kalimantan utara tersebut terkait dengan isu bahwasan-nya para pendamping sosial PKH diusahakan untuk bisa menjadi P3K.