5. Penghapusan Barang Milik Negara.
Lalu bagaimana dengan status kepegawaiannya? Apakah pegawai di LKPP adalah PNS atau Pegawai Negeri Sipil? Jawabannya adalah status kepegawaian di LKPP adalah PNS dan Non-PNS atau bisa disebut dengan staf pendukung.
Untuk dapat bekerja di LKPP bisa melalui CPNS atau rekrutmen yang dilakukan mandiri oleh LKPP.
Demikian informasi singkat mengenai fungsi dan tugas LKPP.