Selain itu, pada ayat 5 menjadi aturan tambahan UU ASN yang sebelumnya pasal 87 ayat 5 ini berbunyi, dalam hal mengenai perampingan organisasi atau mengenai kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya pensiun dini secara massal.
Sebelumnya pemerintah juga telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Demikian informasi mengenai pensiun dini PNS secara massal serta skema pilihan yang diberikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.