nasional

Pensiun Dini PNS Secara Massal serta Skema yang Diberikan Oleh Menteri PANRB Kepada Para PNS

Senin, 16 Januari 2023 | 16:33 WIB
Pensiun Dini PNS Secara Massal serta Skema yang Diberikan Oleh Menteri PANRB Kepada Para PNS

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai pensiun dini Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara massal beserta skema yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB kepada para PNS.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB telah memberikan skema untuk mengatasi masalah pensiun dini PNS secara massal.

Pada tanggal 22 Desember 2022 Menteri PANRB telah menyampaikan terkait dengan data tersebut mengenai berapa pegawai yang akan pensiun, berapa pegawai yang akan berhenti dan berapa banyak pegawai yang meninggal dari seluruh ASN yang ada.

Pemerintah juga melakukan pendataan terhadap jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk 10 tahun ke depan.

Setelah pendataan terhadap proyeksi jumlah PNS yang akan tidak lagi bekerja itu telah rampung maka pemerintah nantinya akan mulai mengajukan pilihan kepada para PNS

Lantas skema apa saja yang diberikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB kepada para PNS? Simak penjelasan berikut ini.

Azwar Anas memberikan 2 pilihan bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang pertama apakah akan melanjutkan bekerja sebagai PNS sampai batas pensiun.

Kedua, apakah pekerja langsung memutuskan untuk pensiun dini.

Menurut Azwar Anas pilihan-pilihan tersebut harus diajukan karena kedepannya fokus pemerintah untuk merampingkan organisasi di dalam pemerintahan baik dipusat maupun di daerah.

Azwar Anas memberikan pendapat bahwa saat ini jumlah PNS terbilang terlalu besar di sejumlah tempat di Indonesia.

Ia mengaku proses pemetaan ini tidak akan mudah serta membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Namun pelaksanaan harus segera dilakukan karena pemerintah telah memulai perampingan untuk jabatan fungsional.

Di dalam rancangan undang-undang atau RUU atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai menjadi sorotan bagi masyarakat.

Hal yang menjadi penyebab utama karena RUU ASN itu mengatur tentang pensiun dini massal ASN, pensiun dini massal PNS dan PPPK itu telah diatur di dalam pasal 87 ayat 5 di dalam RUU usulan DPR yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas pada tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini