nasional

Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS

Senin, 16 Januari 2023 | 14:18 WIB
Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Humas tarakan)

- Masa kerja paling lambat 1 tahun sejak 31 Desember 2005, dan hingga sekarang masih bekerja secara terus-menerus.

- Sudah berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Saat ini RUU ASN ini masih dalam penyusunan dan telah masuk Prolegnas Prioritas, dan bakal dibahas pada sidang 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini