nasional

Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS

Senin, 16 Januari 2023 | 14:18 WIB
Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Humas tarakan)

AYOBOGOR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kelak bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan, jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pasal 87 ayat (1) RUU ASN terkait syarat pemberhentian ASN dengan hormat, jika ASN bisa diberhentikan dengan hormat dengan alasan perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, yang kembali dipertegas dalam ayat (5).

ASN tidak boleh serta-merta diberhentikan sepihak. Pemberhentian ini harus melewati konsultasi DPR, sebagaiaman yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (5).

Baca Juga: KUR BNI 2023 Kapan Dibuka? Ini Cara Ajukan Pinjaman secara Online Tanpa Jaminan

Selain karena perampingan, ASN atau PNS bisa berhenti dengan hormat karena berbagai alasan lainnya, seperti meninggal dunia, tidak cakap jasmani dan rohani, memundurkan diri, melakukan pelanggaran disiplin, dan mencapai usia pensiun.

Selain mengatur skema pensiun dini, RUU ASN ini juga mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pada 131A ayat 1.

Dimana pasal 131A ayat 1 tersebut, mengatur jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, yang diangkat menurut Surat Keputusan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun yang diatur dalam Pasal 90.

Nah, berikut syarat tenaga honorer jika ingin diangkat sebagai ASN:

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bansos Februari 2023, Simak Caranya di SINI

- Tenaga honorer kategori I, yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, yang angkat oleh pejabat berwenang, dan bekerja di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal 1 tahun, sejak tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

- Sudah berusia 19 tahun, dan maksimal 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2006.

- Tenaga Honorer Kategori II, yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Baru dan Bekas Hari Ini, Senin 16 Januari 2023

Halaman:

Tags

Terkini