AYOBOGOR.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda legal untuk seseorang dapat mengendarai sepeda motor.
Pada tahun 2023 ini Korlantas Polri akan menerapkan SIM C menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Informasi tersebut dikutip dari publikasi yang dibagikan pada situs resmi korlantas.polri.go.id pada Rabu, 11 Januari 2023.
Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktek pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1 untuk persiapan kebijakan tersebut.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir pada Jumat (13/1/2023).
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan
Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yusri menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.
Demikian juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” lanjutnya.
Yusri menjelaskan, kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap awal disiapkan untuk kategori SIM C1. Untuk Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus mempunyai SIM C2.
Demikian informasi terkini mengenai golingan SIM C yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.