nasional

KLJ, KAJ, KPDJ Januari 2023 Sudah Cair? Ini Jawaban Terbaru Dinsos DKI Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 08:24 WIB
KLJ, KAJ, KPDJ Januari 2023 Sudah Cair? Ini Jawaban Terbaru Dinsos DKI Jakarta

AYOBOGOR - KLJ, KAJ dan KPDJ Januari 2023 sudah cair? simak penjelasan terbaru Dinsos DKI Jakarta.

Memasuki Januari 2023 sejumlah masyarakat mempertanyakan kapan dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair.

Pertanyaan kapan dana KLJ, KAJ dan KPDJ Januari 2023 cair dilontarkan masyarakat melalui akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Menjawab pertanyaan kapan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Januari 2023 cair, berikut jawaban terbaru dari Dinsos DKI Jakarta:

"Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya" tulisnya yang dikutip ayobogor Selasa 10 Januari 2023.

 

Dikutip jakarta.go.id, program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Halaman:

Tags

Terkini