3. Para Penerima yang berasal dari jenjang pendidikan dasar harus dengan pendamping orang tua atau wali serta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga
Syarat Dokumen Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif
1. Para penerima manfaat PIP harus membawa surat kuasa yang berasal dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah
2. Para penerima manfaat PIP harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP
3. Para penerima manfaat PIP harus membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh kuasa peserta didik
4. Identitas diri kuasa peserta didik penerima manfaat PIP
5. Kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku baik asli maupun fotokopi.
Jika sampai batas yang ditentukan para penerima manfaat belum mengaktivasi rekening PIP maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas umum negara.
Para penerima manfaat PIP 2023 untuk siswa SD,SMP SMA dapat mengakses pada situs https://pip.kemdikbud.go.id/home untuk melihat informasi seputar dana bantuan PIP.
Demikian informasi mengenai cara aktivasi rekening pada dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA.