nasional

Hore! BPNT 3 Bulanan Cair Januari 2023, Tak Perlu Surat Undangan Langsung ke Kantor Pos

Kamis, 5 Januari 2023 | 16:55 WIB
BPNT 3 Bulanan Cair Januari 2023, Tak Perlu Surat Undangan Langsung ke Kantor Pos

 

AYOBOGOR.COM --  Berikut ini ulasan BPNT 3 bulanan cair Januari 2023, tak perlu surat undangan langsung ke Kantor Pos.

Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT 3 bulanan sudah bisa dilakukan Januari 2023. Cukup bawa KTP dan KK, Anda bisa langsung mencairkan BPNT 2023 tanpa surat undangan di Kantor Pos

Nominal bantuan BPNT 2023 adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan, pencairan biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sehingga total nominal bansos yang didapatkan adalah sebesar Rp 600 ribu.

Pada pencairan BPNT kali ini ada aturan baru mengenai syarat dokumen yang perlu dibawa. Berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan Baru Mencairkan BPNT 3 Bulanan Tanpa Surat Undangan

Pada pencairan BPNT di bulan-bulan sebelumnya, para penerima harus mendapatkan surat undangan berisi jadwal pencairan di Kantor Pos. Setelah mendapatkan surat undangan yang diberikan oleh perangkat desa atau RT/RW setempat, penerima baru bisa mendatangi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Syarat lain untuk mencairkan Rp 600 ribu adalah dengan membawa KTP dan KK asli. Pengambilan tidak bisa diwakilkan, harus penerima langsung yang mencairkan bansos di Kantor Pos.

Namun, pada pencairan BPNT 3 bulanan kali ini ada aturan berbeda. Penerima tidak perlu menunggu mendapatkan surat undangan, bisa langsung datang ke Kantor Pos dengan membawa KTP dan KK asli saja.

Perlu digaris bawahi bahwa aturan ini hanya berlaku untuk penerima baru BPNT 2022 periode Oktober-Desember 2022 saja.

Dari informasi yang dihimpun, Kantor Pos mendapatkan tambahan data penerima BPNT 2022 periode Oktober-Desember 2022 dari Kementerian Sosial.

Para KPM yang masuk dalam data susulan Kementerian Sosial ini merupakan KPM yang tidak mendapatkan surat undangan padahal terdaftar sebagai penerima bansos BPNT dan juga KPM baru yang sebelumnya namanya belum masuk di daftar penerima BPNT 2022.

Mereka yang terdaftar dalam data susulan ini hanya akan mendapatkan BPNT 2022 sebesar Rp 600 ribu saja. Mereka tidak mendapatkan bansos lain seperti BLT BBM dan PKH seperti yang diterima KPM pada periode lalu.

BACA JUGA: Full Senyum! Ini Deretan Tunjangan Guru yang Cair di 2023: Non PNS dan PPPK Bisa dapat hingga Jutaan!

Halaman:

Tags

Terkini