nasional

Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:00 WIB
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta (youtube.com/@PKH Reportase)

Jadi jika ibu dengan dua anak kemudian hamil lagi, maka tidak bisa menerima bantuan PKH.

Bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan bantuan PKH sebanyak Rp3 juta tiap tahun.

Selain itu KPM yang memiliki anak usia dini (0 bulan hingga 6 tahun).

Pastikan anak tersebut sudah masuk dalam kartu keluarga agar data dapat ditemukan dalam Dispendukcapil.

Baca Juga: Ada Penerima PKH dan BPNT yang Dicoret di Januari 2023, Namamu Termasuk? Cek Lewat Situs Ini

2. Memenuhi komponen pendidikan

Bagi KPM yang memiliki anak bersekolah jenjang formal yang terdaftar pada Dapodik ataupun Emis.

Anak SD bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp900 ribu per tahun.

Anak SMP bantuan per tahun senilai Rp1,5 juta. Anak SMP bantuan pertahun senilai Rp2 juta.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Daftar Anggota PKH BPNT yang Akan Dicoret Kepesertaannya Januari 2023

3. Memenuhi komponen kesejahteraan sosial

Bagi KPM yang memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat serta lansia bisa menerima bansos PKH.

Untuk lansia bisa menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sedangkan disabilitas berat juga akan menerima bantuan dengan nominal yang sama.

Nah, itu dia tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bansos PKH di tahun 2023 ini.***

Halaman:

Tags

Terkini