2. Pembayaran tunjangan triwulan II pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei
3. Pembayaran tunjangan triwulan III pada bulan September dengan sinkronasasi data di bulan Agustus
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek telah memberikan ketentuan untuk guru yang tidak akan mendapatkan TPG 2023.
Baca Juga: Subsidi Upah BSU Januari 2023 : Begini Tanya Jawab dengan Kemenaker
Berikut ini para guru yang tidak akan mendapatkan TPG 2023, yaitu:
1. Meninggal dunia
2. Memasuki masa pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Baca Juga: Ratusan Ojol Serang Pangkalan Ojek Pasir Impun Bandung, Jalan Ahmad Yani Mengalami Kemacetan
4. Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Daftar Nominal Tunjangan Profesi Guru 2023
Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Sembako, Klik di Sini