AYOBOGOR.COM -- Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja yang baru resmi terbit tetapkan penghapusan hak libur 2 hari dalam seminggu bagi para pekerja.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 Poin B dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Baca Juga: Rumah Sakit International Segera Dibangun di Kota Bogor
Selain itu, Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang cuti 2 bulan yang ditawarkan kepada karyawan yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.
Lebih lanjut, tertulis dalam Pasal 79 Ayat 5 terkait istirahat panjang tetapi tidak ada ketentuan teknis, hanya melalui kesepakatan perjanjian saja.
Berikut bunyi dari Pasal 79 Ayat 5, “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 baru saja resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 menjadi perbincangan hangat dan banyak menuai pro dan kontra, terutama terkait waktu libur bagi para pekerja.
Baca Juga: Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023
Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan Perppu ini menggantikannya (MK).