nasional

6 Kriteria Bansos Iuran Jaminan Kesehatan PBI JK 2023 dari Kemensos

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:36 WIB
6 Kriteria Bansos Iuran Jaminan Kesehatan PBI JK 2023 dari Kemensos

AYOBOGOR.COM -- Masyarakat perlu mengetahui 6 kriteria bansos iuran jaminan kesehatan PBI JK 2023 dari Kemensos sebagai berikut.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bakal menyasar 6 golongan fakir miskin untuk diberi bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

PBI JK sendiri merupakan bantuan sosial berupa jaminan kesehatan untuk warga miskin atau kurang mampu. Namun, untuk mendapat bantuan ini, masyarakat yang masuk golongan miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nah, untuk lebih lengkapnya berikut golongan yang dianggap berhak menerima bansos PBI JK:

1. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Merupakan korban bencana.
3. Pekerja yang telah masuk usia pensiun.
4. Anggota keluarga dari pekerja yang sudah meninggal dunia.
5. Bayi dari ibu yang terdaftar di DTKS
6. Tahanan negara dan masyarakat penyandang kesejahteraan sosial.

Sementara untuk syarat mendapat bansos PBI JK yaitu:

- Sudah terdaftar di DTKS
-Mwmiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
- Menyerahkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Telah menyetirkan fotokopi KTP
- Menyetor fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) sesuai KK.

Sementara cara Mendaftar sebagai peserta Bansos PBI JK 2022, yaitu;

- Pertama unduh Aplikas Cek Bansos di Playstore atau Appstore.
- Isi data diri calon penerima, sesuai KTP dan KK.
- Unggah swafoto sambil memegang KTP
- Kemudian, pilih opsi 'Buat Akun Baru'

- Lalu klik opsi 'Daftar Usulan'
- Kemudian pilih 'Tambah Usulan', dan isi data sesuai KTP dan KK
- Setelah itu tunggu beberapa menit untuk validasi data.

Setelah data kalian terverfikasi, selanjutnya buka lamam resmi Kemensos, yaitu Kemensos.go.id:

1. Setelah membuka website kemensos.go.id, isi data diri lengkap sesuai KTP penerima.
2. Lalu masukkan 8 huruf kode yang tercantum di kotak kode
3. Setelah itu klik opsi 'Cari Data'

Jika data anda terdaftar sebagai penerima PBI JK, maka anda berhap menerima bantuan jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu perbulan dari pemerintah.

Itulah 6 kriteria bansos iuran jaminan kesehatan PBI JK 2023 dari Kemensos.***

Tags

Terkini