nasional

Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu, Simak Jadwal, Persyaratan, dan Tahapannya!

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:28 WIB
Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu, Simak Jadwal, Persyaratan, dan Tahapannya! (Bawaslu for Hallo.Depok.id)

1. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Sebagai informasi tambahan dibawah ini persyaratan dan ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Persyaratan penyandang disabilitas

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Kasus COVID-19 di China Naik Lagi, Negeri Tirai Bambu Tetap Ngeyel Ogah Pakai Vaksin Buatan Barat

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Itulah informasi menganai Jadwal dan persyaratan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu. untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman bawaslu.go.id.***

Halaman:

Tags

Terkini