nasional

Pemkot Bogor Didesak Bikin Regulasi Khusus Sepeda Listrik Sewaan

Rabu, 21 Desember 2022 | 16:10 WIB
Motor listrik sewaan di Kota Bogor (Ist)

AYOBOGOR.COM -- Pemkot Bogor diminta segera membuat regulasi khusus terkait kendaraan listrik sewaan. Pengamat tata kota dari Universitas Pakuan Budi Arief menyarankan agar Pemkot setempat mulai membuat aturan dari pajak, aturan di jalan raya, serta payung hukumnya.

Selain itu, dalam penggunaan sepeda listrik sewaan ini ada biaya yang harus dibayar pengguna melalui aplikasi. Diketahui, sepeda listrik sewaan dari PT Beam sudah hadir di Kota Bogor sejak September 2022.

"Cuma problemnya sekarang bagaimana regulasinya, serta komitmennya dengan Pemerintah Daerah bagaimana. Kalau dapat order, dapat berapa persen, itu ada aturan mainnya. Kalau dicabut, regulasi dasarnya apa," kata Budi dilansir dari Republika.co.id, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Diblacklist dari Penerima Subsidi Upah BSU Januari 2023, Kelompok Ini Gigit Jari!

Di samping itu, sejumlah sepeda listrik sewaan berlalu lalang di jalur pejalan kaki dan sepeda biasa. Sehingga, hal itu menyebabkan mixed traffic atau lalu lintas gabungan antara pejalan kaki, sepeda biasa, dan sepeda listrik.

Menurut Budi, sebaiknya sepeda listrik tersebut digunakan di area tertentu. Misalnya di Kebun Raya Bogor agar tidak menyebabkan mixed traffic, serta memiliki area parkirnya sendiri.

"Ya ini makanya ada beberapa kan yang mengganggu. Kalau sepeda sih kan ada jalur sepeda. Ini memang harus ada regulasi yang jelas dari pemda terkait dengan pengelolaan dari kendaraan listrik tadi," kata Budi.

Sebelumnya, Kehadiran sepeda listrik sewaan dari PT Beam di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Perda Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Warganet Protes Status BSU Sudah Tersalurkan ke Bank Tetapi Dana Belum Masuk, Begini Tanggapan Kemnaker

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik sewaan telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

"Di Pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik," ucap Iwan, Senin (19/12/2022).

Sedangkan ketentuan lainnya terkait tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur di dalam Pasal 5 sampai 9. Iwan pun mendorong Pemkot Bogor untuk segera mengevaluasi Beam.

Baca Juga: Defisit APBN Diperkirakan Turun Drastis ke 2,49 Persen

"Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya," ucap Iwan.

Tags

Terkini