Sebagai informasi tambahan berikut syarat dan keriteria balita yang berhak menerima Bansos PKH 2023:
1. Anak dengan status WNI
2. Berasal dari keluarga miskin
3. KTP dan Kartu Keluarga orang tua dan telah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima Bansos PKH.
Berikut cara cepat mengakses atuntuk mengetahui daftar Penerima Bantuan Sosial PKH Balita 2022:
1. Siapkan data referensi (KK dan KTP) yang akan digunakan.
2. Siapkan perangkat Android atau smartphone dengan terkoneksi internet.
3. Isi dan lengkapi isian data dengan klik URL resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
4. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
5. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
6. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode