Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU.
Ketentuan soal penetapan peserta Pemilu ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***