nasional

Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Begini Kabar Kepastiannya dari Menkeu Sri Mulyani

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:52 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Begini kabar Kepastiannya dari Menkeu Sri Mulyani/ menkeu.go.id

4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal

1. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 385.960

2. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300

3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660

4. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang kebijakan tidak adanya kenaikan gaji pensiunan PNS juga berlaku untuk tahun depan.

Sebab sampai sekarang pemerintah belum memberikan kabar soal gaji pensiunan PNS 2023 naik.

Demikian informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2023 naik? masih sebatas kabar burung yang belum ada kepastiannya.

Halaman:

Tags

Terkini