nasional

Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Begini Kabar Kepastiannya dari Menkeu Sri Mulyani

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:52 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Begini kabar Kepastiannya dari Menkeu Sri Mulyani/ menkeu.go.id

AYOBOGOR.COM – Beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Namun kabar gaji pensiunan PNS 2023 naik, masih sebatas kabar burung yang belum ada kepastiannya. Pemerintah pun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gaji pensiunan PNS 2023 naik.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa akan fokus kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan akan fokus pada proyek-proyek strategis nasional.

Sehingga kabar akan gaji pensiunan PNS 2023 naik hanya menjadi sebuah angan-angan.

Lantas berapakah gaji pensiunan yang akan diterima oleh para pekerja yang sudah pensiun? Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

1. Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

2. Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

3. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

4. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

Gaji Pokok Bagi Janda atau Duda dari PNS Pensiunan yang Meninggal

1. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

2. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500

3. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300

Halaman:

Tags

Terkini