nasional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Dinonaktifkan, Kapan Dibuka Cek di Sini

Minggu, 11 Desember 2022 | 09:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Dinonaktifkan, Gelombang 48 Kapan Dibuka

Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Dinonaktifkan, Kapan Dibuka

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apabila merasa kamu telah memenuhi syarat-syarat berikut kamu dapat melakukan pendaftaran pada website prakerja.go.id.

Langlah- langkah mudah yang harus kamu lakukan agar dapat menerima Program Kartu Prakerja.

1. Pendaftaran , daftar dengan data diri kamu, siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan, pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

4. Ikuti pelatihan, selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Dinonaktifkan, Kapan Dibuka

5. Beri rating dan ulasan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja, sambungkan rekening/e-wallet disalah satu mitra pembayaran untuk mendapatkan insentif Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

7. Insentif pengisian survei evaluasi, isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Demikian informasi Kartu Prakerja gelombang 48 tidak dinonaktifkan, kapan dibuka.***

Halaman:

Tags

Terkini