nasional

Subsidi Gaji Upah 2022 Cair Lagi Desember 2022 di Tanggal Ini, Cek Selengkapnya!

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:46 WIB
Subsidi Gaji Upah 2022 Cair Lagi Desember 2022 di Tanggal Ini, Cek Selengkapnya!

AYOBOGOR.COM -- Berikut akan dibahas Subsidi Gaji Upah 2022 cair lagi Desember 2022 di tanggal yang akan dijelaskan berikut ini, cek selengkapnya!

Kementerian ketenagakerjaan memberikan program bantuan Subsidi Gaji Upah 2022 yang akan cair lagi Desember 2022 ini dan akan diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh.

Subsidi Gaji Upah 2022diperoleh para buruh maupun pekerja sebesar Rp600.000 dan akan diberikan satu kali.

Kementerian ketenagakerjaan juga memberikan persyaratan bagi yang ingin menerima Subsidi Gaji Upah 2022.

Cek apakah kamu dapat memenuhi persyaratan dan dapat menjadi penerima  Subsidi Gaji Upah 2022 yang cair lagi.

Persyaratan Subsidi Gaji Upah 2022 yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Pastikan anda adalah warga negara Indonesia

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah sebanyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk mendaftarkan diri dan pengecekan lainnya dapat lakukan dengan membuka website resmi Kemnaker, kemnaker.go.id

Kementerian ketenagakerjaan juga mewaspadai mengenai informasi terkait bantuan subsidi (BSU) diluar web resmi kementerian ketenagakerjaan.

Kementerian ketenagakerjaan juga memberikan beberapa pilihan untuk bank penyalur dana BSU, salah satunya ada Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus daerah Aceh).

Halaman:

Tags

Terkini