nasional

UMK 2023 Provinsi Banten Ditetapkan, Kota Cilegon Tertinggi Tembus Rp4,6 Juta

Kamis, 8 Desember 2022 | 06:26 WIB
UMK 2023 Provinsi Banten

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini UMK 2023 Provinsi Banten ditetapkan, Kota Cilegon tertinggi tembus Rp4,6 Juta.

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten atau UMK 2023, pada 4 Kota dan 4 Kabupaten yang ada di wilayahnya.

Dalam penetapan UMK 2023 Provinsi Banten itu, masing-masing Kota dan Kabupaten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon, memiliki nilai atau besaran yang berbeda dalam UMK 2023.

Dalam keterangan resminya Pemerintah Provinsi Banten, melalui Pj Gubernur Banten Al Muktabar, penetapan kenaikan UMK 2023 yang berlaku pada bulan Januari 2023 ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu.

Pada lampiran itu, kenaikan UMK 2023 Provinsi Banten telah dilakukan berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Hingga pada putusan, ditetapkan keknaikan UMK 2023 Provinsi Banten pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Pada penetapan itu, Kota Cilegon memiliki penetapan UMK 2023 tertingga dibandingkan 7 wilayah lainnya, yakni dengan besaran Rp4.657.222, 94 atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 Provinsi Banten yakni Rp4.340.254.18.

Sedangkan untuk nilai atau besaran terendah pada UMK 2023 Provinsi Banten, yakni Kabupaten Lebak dengan besaran Rp2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari UMK 2023 yakni, Rp2.773.292,64.

Berikut rincian kenaikan UMK 2023 Provinsi Banten di 4 Kota dan Kabupaten :

1. Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46 atau naik 6,43 persen dari sebelumnya Rp2.800.292,64

2. Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46 atau naik 6,27 persen dari sebelumnya Rp2.773.292,64

3. Kabupaten Serang Rp4.492.961,28 atau naik 6,59 persen dari sebelumnya Rp4.215.180,86

4. Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52 atau naik 7,02 persen dari sebelumnya Rp4.230.792,65

5. Kota tangerang Rp4.584.519,08 atau naik 6,97 dari sebelumnya Rp4.285.798,80

6. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70 atau naik 6,34 persen dari sebelumnya Rp4.280.214,51

Halaman:

Tags

Terkini