AYOBOGOR.COM -- Nonton bareng atau Nobar Piala Dunia 2022, menjadi hal yang saat ini sedang marak dilakukan para pencinta sepak bola. Namun ternyata, dengan situasi penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi membuat pemerintah memberikan aturan khusus kepada masyarakat yang akan menggelar atau mengikuti nobar Piala Dunia 2022.
Belum lagi, Kementerian Dalam negeri kembali memperpanjang status PPKM di Jawa-Bali sampai tanggal 5 Desember 2022, melalui Inmendagri nomor 49 tahun 2022. Otomatis, dengan perpanjangan PPKM ini, ada aturan hal yang harus diperhatikan didiikuti dalam pelaksanaan nobar Piala Dunia 2022.
Berikut aturan atau hal yang wajib diterapkan bila ingin mengikuti atau menggelar Noba Piala Dunia 2022 :
1. Wajib menerapkan aplikasi Pedulilindungi. Hal ini bertujuan melakukan skrining terhadap semua pengunjung. Dan hanya dengan status hijau yang boleh masuk otomatis orang yang sudah melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster.
2. Seseorang dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19, seperti orang tua dengan usia 50 tahun, terlebih memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dilarang untuk masuk.
3. Penyelenggara diminta untuk melaksanakan nonton bareng di ruang terbuka atau tenpat yang berventilasi baik, hal ini agar sirkulasi udara di lokasi acara dapat terkontrol dengan baik.
4. Meski sudah diperbolehkan kapasitas 100 persen. Setiap orang yang ikut jonton bareng piala dunia wajib menggunakan masker. Dan hanya boleh membuka masker ketika makan atau minum.
5. Penyelenggara wajib menyediakan handsanitizier atau lokasi bercuci tangan.
Dengan poin-poin aturan itu, diharapkan laju kasus Covid-19 dapat dikendalikan degan baik, dan para penggemar sepak bola tetap bisa menikmati nobar Piala Dunia 2022