AYOBOGOR.COM -- Ada kabar baik bagi Anda yang ingin libur akhir tahun. Saat ini tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh dari Jakarta sudah bisa dibeli secara online.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan pada periode 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Pemesanan tiket pun sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
“Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka sejak kemarin masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022, dilansir dari Republika.co.id.
Baca Juga: Rencana UMK Tahun 2023 Jawa Timur: Terendah Madura, Trenggalek dan Ponorogo
Tiket Kereta Api dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Adapun pembelian tiket di stasiun, Eva menuturkan baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November sampai Jumat 17 November 2022, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023.
“Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45,” papar Eva.
Ia mengungkapkan, tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen adalah relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, dan relasi Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, Tegal.
Baca Juga: 4 Pemain Gaek di Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftarnya
Calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Kereta api juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.