AYOBOGOR.COM -- Apabila Anda dapat surat tilang elektronik dari Polisi, lakukan cara mengurus konfirmasi surat ETLE sebagai berikut.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcemen merupakan sistem terbaru pihak kepolisian dalam melakukan penindakan atau tilang elektronik.
Jika Anda melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, maka akan dapat surat tilang elektronik dari Polisi.
Banyak kejadian di mana seseorang dapat surat tilang elektronik dari Polisi padahal tidak merasa melanggar. Nah berikut ini ulasan cara mengurus konfirmasi surat ETLE akan dijelaskan Ayobogor.com:
1. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
2. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
3. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Perlu diketahui bahwa sistem ETLE yang merupakan program Korlantas Polri sudah diterapkan di seluruh Polda dan Polres di Indonesia.
Dalam kerja sistem tilang elektronik melalui ETLE ini, kinerja kamera yang terpasang disejumlah titik akan menangkap adanya pelanggaran dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Pada proses penindakan tilang elektronik atau melalui ETLE ini, para pelanggar akan mendapatkan surat keterangan atau konfrimasi pelanggaran ke alamat publik yang melanggar. Pada aturan ini, tidak sedikit masyarakat atau pengendara yang khawatir adanya kesalahan pengiriman konfirmasi, padahal si pengendara tidak melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, namun menerima surat tilang elektronik.
Hal ini karena kendaraan yang sudah berpindah tangan namun alamat dalam surat adminitrasi kendaraan masih terdata pada pemilik sebelumnya. Lantaran, kinerja tilang eletronik melalui ETLE ini adalah tangkapan gambar pada pelat nomor kendaraan yang kemudian dilakukan identifikasi.
Itulah hal yang perlu dilakukan jika Anda dapat surat tilang elektronik dari Polisi maka gunakan cara mengurus konfirmasi surat ETLE. Semoga bermanfaat.