AYOBOGOR.COM -- Provinsi Banten merupakan daerah dengan UMP dan UMK tertinggi di Indonesia. Nah simak daftar UMK Banten 2023 Cilegon, kota Tangerang dan Tangerang Selatan masih tertinggi naik.
Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Berbeda dengan tahun 2022, pada tahun 2023 mendatang UMP dan UMK lebih besar atau mengalami kenaikan signifikan.
Begitu juga dengan UMK Banten 2023 juga mengalami kenaikan dengan angka tertinggi di Cilegon, kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2023 provinsi Banten mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan daftar UMK Banten 2023 Cilegon, kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini berdasarkan dua variabel yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Banten.
Nah pada UMP dan UMK 2023 menjadi lebih tinggi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi. Namun memang kenaikannya tiap kota dan kabupaten berbeda-beda.
Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.
Daftar UMK Banten 2023 Cilegon, kota Tangerang dan Tangerang Selatan juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Ayobogor.com merangkum daftar UMK Banten 2023 Cilegon, kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai berikut:
Mengacu pada UMK Banten tahun 2022
-UMK Banten tahun 2022 Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40 (naik 0,81%).
-UMK Banten tahun 2022 Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 (tidak ada kenaikan).
-UMK Banten tahun 2022 Kota Serang naik Rp 3.850.526,18 (naik 0,52%).
-UMK Banten tahun 2022 Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 (tidak ada kenaikan).