nasional

Baru Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi, BPOM Kembali Temukan 2 Perusahaan Melanggar Aturan Pembuatan Obat

Rizma Riyandi
Rabu, 9 November 2022 | 10:44 WIB
Bareskrim Polri mengeluarkan telegram terkait dengan larangan menggelar razia ke apotek dan toko obat. (SMSolo/ilustrasi)

AYOBOGOR.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah mencabut izin tiga perusahaan farmasi terkait pelanggaran cara pembuatan obat sirup. Namun baru-baru ini BPOM kembaru menemukan 2 perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa.

BPOM menemukan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB. Adapun salah satu industri farmasi yang melanggar beralamat di Depok, Jawa Barat.

"Jadi akan kami akan umumkan tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa, 8 NOvember 2022, dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga: Bima Arya Jelaskan Konsep Megacities Terkait Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

Tiga perusahaan farmasi yang telah menerima sanksi dari BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Polri sendiri telah membawa PT Afi Farma ke ranah hukum.

“Sudah ada tiga, ya, dan nanti akan ada lagi tambahan, dua lagi ya," papar Penny.

BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Untuk PT Yarindo Farmatama, BPOM RI mencabut izin edar enam produk sirup. PT Universal Pharmaceutical Industries dicabut izin edar terhadap 14 produknya.

Baca Juga: Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA, Siapkan Persyaratan Pendaftaran Anda dari Sekarang

Sementara untuk produk dari PT Afi Pharma, BPOM RI mencabut izin edar terhadap 49 produknya. Ketiga farmasi tersebut harus memusnahkan semua persediaan sirup obat.

BPOM RI mengaku masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut," tegas Penny.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 9 November 2022 Naik Drastis

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Tags

Terkini