nasional

Formasi CPNS 2023 Apa Saja? Simak Rinciannya di Sini!

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Formasi CPNS 2023 Apa Saja? Simak Rinciannya di Sini!

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini akan diulas formasi CPNS 2023 apa saja? simak rinciannya.

Belakangan ini beredar kabar tentang bocoran seleksi CPNS 2023 akan dibuka. Lantas pertanyaan tentang formasi CPNS 2023 apa saja juga bermunculan.

Seleksi CPNS 2023 rencananya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi agen, hakim, jaksa, dan sebagainya. Yuk intip formasi CPNS 2023 apa saja?

Adapun formasi CPNS 2023 apa saja yang rencana dibuka pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Jabatan – jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan.

2. Formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS seperti agen, hakim, jaksa, dan formasi lainnya.

Formasi CPNS 2023 untuk Agen Intelijen atau Agen

Formasi CPNS 2023 untuk Agen Intelijen atau Agen dijelaskan dalam dua aturan dari PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang JF Agen Intelijen (posisi sarjana) dan PERMENPANRB Nomor 9 Tahun 2020 tentang JF Agen Intelijen (posisi D3).

Melalui PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang JF Agen Intelijen pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan Agen Intelijen merupakan lulusan sarjana atau diploma empat bidang intelijen, ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai kebutuhan oleh Instansi Pembina.

Lalu, pada pasal 2-nya mengenai pengangkatan pertama Agen Intelijen merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari calon PNS.

Sementara itu, aturan PERMENPANRB Nomor 9 Tahun 2020 tentang JF Asisten Agen Intelijen pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan Agen Intelijen merupakan lulusan diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Lalu, pada pasal 2-nya juga sama membahas mengenai pengangkatan pertama Agen Intelijen merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari calon PNS.

Hal yang membedakan dari dua aturan tersebut adalah yang mana satu untuk keahlian dan yang satunya lagi untuk keterampilan.

Kemudian, mengenai aturan usia berdasarkan aturan seleksi CPNS untuk posisi Analis Intelijen tahun 2021 adalah minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini