AYOSURABAYA.COM -- Rizky Billar akhirnya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara untuk menjalani pemeriksaan.
Apakah Rizky Billar akan ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 12 Oktober 2022 Stagnan
Saat ini, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Alasan Objektif dan Subjektif
Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022
Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.